Photobucket

Jumat, 01 April 2011

ULUMUL QURAN MAKKIYAH DAN MADINAH

A. Gambaran Umum Makki Dan Madani
Dakwah menuju jalan Allah itu memerlukan metode tertentu dalam menghadapi hati masyarakat yang telah terperosok dalam kerusakan aqidah, perundang-undangan dan perilaku. Beban dakwah baru bisa diwajibkan setelah benih subur tersedia baginya dan pondasi kua
2
telah dipersiapkan untuk memikul beban dakwah tersebut. Asas perundang-undangan dan aturan sosial baru bisa digariskan setelah hati manusia dibersihkan dari segala kerusakan aqidah dan tujuan dakwah telah ditentukan.
Orang yang membaca Al Qur‟an Karim akan melihat bahwa ayat-ayat Makkiah
mengandung karakteristik yang tidak terkandung di dalam ayat-ayat Madaniah, baik dalam irama, makna dan tutur penyampaiannya meskipun keduanya saling menopang dalam menentukan hukum-hukum dan perundang-undangan.
Pada zaman jahiliyah masyarakat sedang dalam keadaan buta dan tuli, menyembah berhala, mempersekutukan Allah, mendustakan wahyu dan mengingkari hari akhir sebagaimana kata mereka:

“Dan mereka berkata: Kehidupan ini tidak lain hanyalah kehidupan di dunia saja, kita
mati dan hidup dan yang akan membinasakan kita hanyalah waktu” (Al Jasiyah 24)
Mereka ahli berdebat dengan kata-kata yang pedas dan retorika yang luar biasa, sehingga ayat-ayat Makkiah yang diturunkan di Makkah juga merupakan goncangan yang mencekam di hati mereka, membakar seperti api yang memberi tanda bahaya disertai argumentasi yang sangat tegas dan kuat. Karakteristik ayat ini dapat menghancurkan keyakinan mereka terhadap berhala-berhala pujaan mereka dan mengantarkan mereka kepada agama tauhid.
Setelah tiga belas tahun turunnya ayat-ayat Makki terbentuk masyarakat yang beriman kepada Allah serta aqidahnya telah diuji dengan berbagai cobaan dari orang musyrik pada zaman itu dan ternyata mereka dapat bertahan, maka Allah menurunkan ayat-ayat Madaniah dengan sebelumnya memerintahkan mereka untuk meninggalkan tanah kelahiran mereka dan sanak saudara mereka untuk berhijrah ke kota Madinah.
Dan jika kita melihat ayat-ayat Madaniah yang panjang, membicarakan hukum islam serta ketentuan-ketentuannya, mengajak berjihad dan berkorban di jalan Allah, meletakkan kaidah-kaidah kemasyarakatan, menentukan hubungan pribadi antar golongan dan bangsa. Juga menyingkap aib dan isi hati orang-orang munafik serta berdialog dengan para ahli kitab dan membungkam hujjah-hujjah yang mereka kemukakan, inilah ciri umum dari ayat-ayat Madaniah.
B. Perbedaan Makki dan Madani
Sebelum membedakan Makki dan Madani terlebih dahulu kita harus mengetahui
bagaimana para ulama menentukan dan memutuskan bahwa suatu ayat atau surat disebu
Makki dan Madani. Dan untuk mengetahui Makki dan madani para ulama bersandar pada dua
cara utama yaitu:
1.Sima‟i Naqli
Cara ini didasarkan pada riwayat shahih dari para sahabat yang hidup pada saat dan
menyaksikan turunnya wahyu, atau dari para tabi‟in yang mendengar dari para sahabat
bagaimana, dimana dan peristiwa apa yang berkaitan dengan turunnya wahyu tersebut. Cara ini menjadi cara utama para ulama menentukan suatu ayat Al Qur‟an apakan termasuk dalam kategori Makkiah atau Madaniah.
2. Qiyas Ijtihadi
Cara ini didasarkan pada ciri-ciri dari Makki dan Madani, para ulama mengelompokkan ayat-ayat Makki dengan meneliti ciri dari ayat-ayat tersebut meskipun terdapat dalam surat Madani, begitu juga sebaliknya. Dan bila dalam suatu surat terdapat ciri-ciri Makki lebih dominan daripada Madani maka Surat tersebut secara qiyas ijtihadi disebut sebagai Surat Makki, begitu juga sebaliknya.1
Sedikitnya ada empat landasan teori yang dikemukakan oleh para Ulama dalam menentukan kriteria untuk memisahkan bagian yang disebut Makki dan Madani, dan keempat teori tersebut memiliki dasarnya sendiri sebagai berikut:2
1. Dari Tempat Turunnya (Mulãhazhatu Makãnin Nuzul)
Makki adalah ayat atau surat dalam Al Qur‟an yang diturunkan di Makkah dan
sekitarnya, seperti Mina, arafah, dan Hudaibiyah. Dan Madani diturunkan di Madinah dan sekitarnya, seperti Uhud, Quba, dan Sil. Pendapat ini mengakibatkan tidak adanya pembagian secara konkrit, sebab ayat-ayat yang turun di perjalanan seperti di Baitul Maqdis atau Tabuk tidak termasuk dalam kedua kategori tempat turunnya sehingga ayat-ayat tersebut tidak dinamakan Makki dan tidak juga Madani.
2. Dari Sasaran Turunnya (Mulãhazhatu Mukhãtabiina Fin Nuzul)
Makki adalah ayat atau surat dalam Al Qur‟an yang seruannya ditujukan untuk
penduduk Makkah dan Madani seruannya ditujukan untuk penduduk Madinah.
Berdasarkan pendapat ini, para ulama yang mendukungnya menklasifikasikan bahwa
ayat Al Qur‟an yang mengandung seruan yã ayyuhan nãs (wahai manusia) adalah
Makki, sedangkan ayat yang mengandung seruan yã ayyuhal ladziina ãmanu (wahai
orang-orang yg beriman) adalah Madani. Namun pada kenyataannya tidak semua ayat
Al Qur‟an didahului dengan kata-kata tersebut.
3. Dari Waktu Turunnya (Mulãhazhatu Zamãnin Nuzul)
1Manna Khalil Al Qattan, Mabahit fi Ulumil Qur‟an (Riyadh: Maktabah Al Ma‟arif)
2H. Abdul Jalal, Prof. DR. HA., Ulumul Qur‟an (Edisi Lengkap), (Surabaya: Dunia ilmu, 2009), 78

Makki adalah ayat atau surat dalam Al Qur‟an yang diturunkan sebelum hijrah
meskipun bukan di kota Makkah dan Madani diturunkan setelah hijrah meskipun
diturunkan di Makkah atau bukan di kota Madinah, misalnya:

“Hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, telah Kulengkapi kepadamu
nikmat-Ku dan telah Kuridhai Islam menjadi agama bagimu” (Al Ma‟idah 3)
Dalam hadis shahih yang diriwayatkan oleh Umar RA., dijelaskan bahwa ayat tersebut di atas diturunkan pada malam Arafah hari jum‟at tahun haji Wada‟. Dan pendapat ini lebih baik dari dua pendapat sebelumnya karena lebih memberikan kepastian dan konsistensi.3
Kelebihan dari teori ini menurut para ulama adalah teori yang paling selamat, karena
rumusan teori ini mencakup seluruh isi Al Qur‟an sebab semua surah/ayat dalam Al
Qur‟an kalau tidak turun sebelum hijrah pasti turun setelah hijran. Jadi tidak satupun
surah/ayat Al Qur‟an yang terlepas dari rumusan teori ini.4
4. Dari Isi yang Terkandung (Mulãhazhatu Mã Thadhammant Assurah)
Makki menurut teori ini ialah surah/ayat yang berisi cerita-cerita ummat dan para Nabi
terdahulu, sedang Madani menurut teori ini adalah surah/ayat yang berisi hukum-hukum
hudud, fara‟id dan sebagainya. Dalil yang dijadikan landasan teori ini ialah riwayat
Hisyam dari ayahnya Al Hakim, sebagai berikut:

Setiap surah yang di dalamnya disebutkan hukum-hukum, fara‟id adalah Madaniyah, dan setiap surah yang didalamnya disebutkan kejadian-kejadian masa lalu adalah Makkiyah.
3Manna Khalil Al Qattan, Mabãhit fi Ulumil Qur‟an, (Riyadh: Maktabah Al Ma‟arif, 1996)
4H. Abdul Jalal, Prof. DR. HA.,Ulumul Qur‟an (Edisi Lengkap), (Surabaya: Dunia ilmu, 2009), 85


5
Kelebihan dari teori ini adalah kriterianya jelas, lebih mudah untuk dikenali sebab hanya dengan melihat tanda-tanda tertentu dalam surah/ayat sehingga lebih gampang untuk membedakannya.5
C. Ciri Khas Makki dan Madani
Dengan menamakan sebuah surah itu Makkiah atau Madaniah tidak berarti bahwa surat tersebut seluruhnya Makkiah atau Madaniah, sebab di dalam surat Makkiah terkadang terdapat ayat-ayat Madaniah, dan di dalam surah Madaniah pun terkadang terdapat ayat-ayat Makkiah. Dengan demikian, penamaan surah itu Makkiah atau Madaniah adalah menurut sebagian besar ayat-ayat yang terkandung di dalamnya. Karena itu, dalam penamaan surah sering disebutkan bahwa surah itu Makkiah kecuali ayat "anu" adalah Madaniah; dan surah ini Madaniah kecuali ayat "anu" adalah Makkiah, misalnya surah Al Anfal itu Madaniah, tetapi banyak ulama mengecualikan ayat 30 yang dianggap sebagai ayat Makkiah.6

“Dan ketika orang kafir (Quraisy) membuat makar terhadapmu untuk
memenjarakanmu atau membunuhmu atau mengusirmu, mereka berbuat makar akan tetapi Allah menggagalkan makar mereka, sesungguhnya Allah sebaik-baik pembalas makar” (Al Anfal 30)
Para ulama telah meneliti surat-surat Makki dan Madani, dan menyimpulkan beberapa ketentuan analogis dari keduanya yang menerangkan ciri-ciri khas, gaya bahasa, dan persoalan- persoalan yang dibicarakannya. Dari situ para ulama dapat menyimpulkan kaidah-kaidah dari ciri khas tersebut, yaitu:
1. Ketentuan Makki dan ciri khas temanya.
Dari segi Ketentuan sbb:
a.Setiap yang di dalamnya mengandung “sajdah” maka surat tersebut adalah bagian
dari Makki.
b. Setiap surat yang mengandung lafalk al la, berarti Makki. Lafal ini hanya terdapat
dalam separuh terakhir dari Al qur‟an, dan disebutkan sebanyak tiga puluh tiga kali
dalam lima belas surat.
c. Setiap surat yang mengandung lafal yã ayyuhan nãs dan tidak mengandung lafaly ã
ayyuhal lazina ãmanu berarti Makki, kecuali surat Al hajj yang pada akhir surat
5Ibid. , 87.
6 Al Wahidy, Asbabu Nuzul Al Qur‟an, Al Mauqi‟ Al Waraq


6
terdapat lafal ya ayyuhal lazina ãmanurka‟u wasjudu, namun sebagian besar ulama
berpendapat bahwa ayat tersebut adalah ayat Makkiah.
d. Setiap surat yang mengandung kisah para nabi dan umat terdahulu adalah Makki,
kecuali surat Al Baqarah.
e. Setiap surat yang dibuka dengan huruf-huruf singkatan seperti Alif Lãm Mim, Alif
Lãm Rã, Hã Mim dan lainnya adalah Makki, kecuali surat Al Baqarah dan surat Ali
imran dan surat Al ra‟d masih diperselisihkan.
sedangkan dari segi tema dan gaya bahasa dapat diringkas sebagai berikut:
a. Ajakan kepada tauhid dan beribadah hanya kepada Allah, pembuktian mengenai risalah, hari kebangkitan dan hari pembalasan, hari kiamat dan kengeriannya, neraka dan azabnya, surga dan nikmatnya, argumentasi terhadap orang musyrik dengan menggunakan bukti yang rasional dan ayat-ayat kauniyah.
b. Peletakan dasar umum bagi perundang-undangan dan akhlaq mulia yang menjadi terbentuknya suatu masyarakat, dan penyingkapan dosa orang-orang musyrik dalam menumpahkan darah, memakan harta anak yatim secara zalim, penguburan bayi perempuan hidup-hidup dan tradisi buruk lainnya.
c. Menyebutkan kisah para nabi dan umat-umat terdahulu sebagai pelajaran bagi mereka sehingga mengetahui nasib orang yang mendustakan perintah Allah sebelum mereka.
d. Sebagai hiburan untuk Rasulullah dan para pengikutnya agar mereka tabah dalam menahan cobaan dan hinaan dari orang-orang kafir, dan untuk menambahkan keyakinan mereka bahwa Allah berada di pihak mereka.
e. Suku katanya pendek disertai kata-kata yang mengesankan sekali, pernyataan singkat ditelinga terasa menembus dan terdengar sangat keras, menggetarkan hari dan maknanyapun meyakinkan dengan diperbuat dengan lafal-lafal sumpah.7
2. Ketentuan Madani dan ciri khas temanya.
Dari segi Ketentuan sbb:
a. Setiap surat yang berisi kewajiban atauh ad (sanksi) adalah Madani.
b. Setiap surat yang di dalamnya disebutkan tentang orang munafiq adalah Madani
kecuali surat Al Ankabut adalah Makki.
c. Setiap surat yang didalamnya terdapat dialog dengan para ahli kitab adalah Madani.
sedangkan dari segi tema dan gaya bahasa dapat diringkas sebagai berikut:
7 Ahmad Von Denver, Ulum Al Qur‟an (United Kingdom: The Islamic Foundation)

7
a.Menjelaskan tata cara ibadah, mu‟amalah,had, kekeluargaan, warisan, jihad, kaidah hukum, masalah perundang-undangan dan hubungan sosial baik di waktu damai maupun saat perang.
b. Seruan terhadap Ahli Kitab dari kalangan Yahudi dan Nasrani, dan ajakan kepada mereka untuk memeluk agama Islam, penjelasan mengenai penyimpangan mereka terhadap kitab-kitab Allah terdahulu, permusuhan mereka terhadap kebenaran dan perselisihan mereka setelah kebenaran datang kepada mereka karena rasa dengki diantara sesama mereka.
c. Menyingkap perilaku orang-orang munafiq, menganalisis kejiwaan mereka,
membuka kedoknya dan menjelaskan bahwa mereka berbahaya bagi agama.
d. Suku kata dan ayat-ayatnya panjang dengan gaya bahasa yang memantapkan
ketentuan syari‟at serta menjelaskan tujuan dan sasaran syari‟at tersebut.
D. Faedah Mengetahui Makki dan Madani
Pengetahuan tentang Makki dan Madani banyak faedahnya diantaranya adalah:
1. Sebagai alat bantu dalam menafsirkan Al Qur‟an, sebab mengetahui tempat turunnya suatu ayat dapat membantu memahami ayat tersebut dan menafsirkannya dengan tafsiran yang benar, sekalipun yang menjadi pegangan adalah pengertian umum lafaz, bukan sebab yang khusus. Berdasarkan hal tersebut seorang penafsir dapat membedakan antara ayat yang nasikh dan mansukh, yakni bila diantara kedua ayat terdapat makna yang kontradiktif maka yang datang kemudian merupakan nasikh atas ayat yang terdahulu.
2. Pembeda antara nasikh (hukum yang menghapus) dengan mansukh (hukum yang dihapus). Seandainya terdapat dua ayat yaitu Madaniah dan Makkiah yang keduanya memenuhi syarat-syarat naskh (penghapusan) maka ayat Madaniah tersebut menjadi nasikh bagi ayat Makkiah karena ayat Madaniah datang belakangan setelah ayat Makkiah.
3. Mengambil istimbath dari gaya bahasa Al Qur‟an dalam berdakwah dan memanfaatkannya dalam metode berdakwah menuju jalan Allah SWT., sebab setiap situasi mempunyai bahasa sendiri. Memperhatikan apa yang dikehendaki oleh situasi merupakan arti paling khusus dalam ilmu retorika. Karakteristik gaya bahasa Makki dan
Madani dalam Al Qur‟an memberikan kepada siapa saja yang membaca dan
mempelajarinya sebuah metode penyampaian dakwah ke jalan Allah SWT., sesuai dengan kejiwaan lawan bicara dan menguasai pikiran dan perasaannya dengan penuh kebijaksanaan.
4. Mengetahui sejarah hidup Rasulullah melalui ayat-ayat Al Qur‟an, sebab turunnya wahyu kepada Rasulullah sejalan dengan sejarah dakwah dan segala peristiwa yang beliau hadapi saat itu, baik pada periode dakwah di Makkah mapun Madinah. Sejak
permulaan turunnya wahyu hingga ayat terakhir, Al Qur‟an adalah sumber pokok bag


8
peri hidup Rasulullah, maka dari itu sejarah dakwah beliau yang diriwayatkan oleh para
ahli sejarah harus sesuai dengan Al Qur‟an.8
E.Hikmah Turunnya Al Qur’an berangsur-angsur
Telah jelas dari pembagian Al Qur‟an menjadi ayat-ayat Makkiah dan Madaniah menunjukkan bahwa Al Qur‟an turun secara berangsur-angsur. Turunnya Al-Qur‟an dengan cara tersebut memiliki hikmah yang banyak, diantaranya adalah memberi kemudahan bagi manusia untuk menghafal, memahami serta mengamalkannya karena Al Qur‟an dibacakan kepada mereka secara bertahap, berdasarkan firman Allah SWT:

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: „Pada keduanya itu
terdapat dosa besar dan berupa manfa‟at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari
manfaatnya.”(Al Baqarah: 219)
8 Manna Khalil Al Qattan, Mabahit fi Ulumil Qur‟an (Riyadh: Maktabah Al Ma‟ari

Ayat ini membentuk kesiapan jiwa-jiwa manusia untuk pada akhirnya mau menerima pengharaman khamr, dimana akal menuntut untuk tidak membiasakan diri dengan sesuatu yang dosanya lebih besar daripada manfaatnya. Kemudian yang kedua turun firman Allah „Azza wa Jalla:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan
mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (An Nisaa‟: 43)
Dalam ayat tersebut terdapat perintah untuk untuk membiasakan meninggalkan khamar pada
keadaan-keadaan tertentu yaitu waktu shalat. Kemudian tahap ketiga turunlah firman Allah
„Azza wa Jalla:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, beribadah
kepada berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keuntungan. Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) arak atau berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu(” (Al
Maa‟idah: 90-91)
Dalam ayat di atas terdapat larangan meminum khamar pada semua keadaan, hal itu sempurna setelah melalui tahap pembentukan kesiapan jiwa-jiwa manusia kemudian diperintah untuk membiasakan diri meninggalkan khamar pada keadaan tertentu.9
9A l-„Utsaimin, Muhammad bin Shalih,. Bagaimana Kita Memahami Al -Qur‟an, Cahaya Tauhid Press Malang

DAFTAR PUSTAKA
Al Wahidy,. Asbãbu Nuzul Al Qur‟an, Al Mauqi‟ Al Waraq (Maktabah Syameela)
Al-„Utsaimin, Muhammad bin Shalih,. Bagaimana Kita Memahami Al-Qur‟an: edisi Indonesia,
(Malang: Cahaya Tauhid Press)
Departemen Agama RI, Al Qur‟an dan Terjemahnya.
H. Abdul Jalal, Prof. DR. HA., Ulumul Qur‟an, (Surabaya: Dunia Ilmu, 2009)
Manna Khalil Al Qattan, Mabãhit fi Ulumil Qur‟an, (Riyadh: Maktabah Al Ma‟arif, 1996)
Von Denver, Ahmad,. Ulum Al Qur‟an , (United Kingdom: The Islamic Foundation)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar